Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 315/PJ./2002

Menimbang :

bahwa dalam rangka uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN secara on line, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM Secara On Line;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAlAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE.

Pasal 1

Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM secara on line adalah:

  1. Kantor Pelayanan Pajak PMA I;
  2. Kantor Pelayanan Pajak PMA II;
  3. Kantor Pelayanan Pajak PMA III;
  4. Kantor Pelayanan Pajak PMA IV;
  5. Kantor Pelayanan Pajak PMA V;
  6. Kantor Pelayanan Pajak PMB;
  7. Kantor Pelayanan Pajak Badora.

Pasal 2

Tata cara pelaksanaan penyampaian SPT Masa PPN dan PPn BM secara on line sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

Pasal 3

PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN secara on line dianggap telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku untuk pertama kalinya untuk pelaporan SPT PPN Masa Pajak Juni 2002 yang dimasukkan bulan Juli 2002.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 315/PJ./2002