Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 38/PJ.7/1989

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka tertib laporan di bidang pemeriksaan sesuai dengan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru, maka perlu ditetapkan kembali bentuk, jenis, kode formulir laporan dan buku-buku serta petunjuk pengisiannya;
  2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 276/KMK.01/1989, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK PENGISIAN DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal 1
Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan dan Buku-buku serta petunjuk pengisiannya di bidang pemeriksaan pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yaitu :

  1. Lampiran I : Buku-buku dan laporan pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
  2. Lampiran II : Laporan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

Buku-buku dan Laporan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini dibuat menurut tahun takwim.

Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini, maka bentuk formulir laporan di bidang pemeriksaan, yaitu KPL P2W-1; KPL P2W-2; KPL P2W-6; KPL KW-39; KPL KW-40 dan KPL KW-43 yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-43/PJ.BT5/1987 tentang Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan Inspeksi Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Bidang Pemeriksaan serta Petunjuk Pengisiannya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pertama kali digunakan untuk kegiatan di bidang pemeriksaan bulan Agustus 1989.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Agustus 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 38/PJ.7/1989