Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 43/PJ.6/1996

Menimbang :

  1. bahwa, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 437/KMK.04/1996 tanggal 20 Juni 1996 telah ditetapkan keanggotaan Tim Penyusun RUU tentang Bea Balik Nama Tanah;
  2. bahwa dalam rangka membantu kelancaran tugas Tim Penyusun RUU tentang Bea Balik Nama Tanah perlu dibentuk kelompok Kerja Teknis dan Sekretariat;
  3. bahwa para pejabat staf yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang perlu cakap untuk melaksanakan tugas;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-405/KMK/6/4/1975 tentang Susunan Organisasi Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1254/KMK.01/1992;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 437/KMK.04/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/KMK.04/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/KMK.04/1994 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang tentang Bea Balik Nama Tanah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN KETUA TIM PENYUSUN RUU TENTANG BEA BALIK NAMA TANAH TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA TEKNIS DAN SEKRETARIAT PADA TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG BEA BALIK NAMA TANAH.

Pasal 1

Mengangkat pejabat/staf yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai anggota Kelompok Kerja Teknis dan Sekretariat pada Tim Penyusun RUU tentang Bea Balik Nama Tanah, yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja Teknis dan Sekretariat.

Pasal 2

Kelompok Kerja Teknis mempunyai tugas :

(1)

Membantu Tim Penyusun dalam menyusun draft Rancangan Undang-Undang tentang Bea Balik Nama Tanah dan Rancangan Peraturan Pemerintah yang diperlukan.

(2)

Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data yang diperlukan Tim Penyusun.

(3)

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Penyusun.

Pasal 3

Kelompok Sekretariat mempunyai tugas :

(1) Melaksanakan tugas-tugas administrasi kegiatan Tim Penyusun.
(2) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Penyusun.

Pasal 4

Biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Departemen
Keuangan.

Pasal 5

(1)

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Juli 1996 dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 1997 serta dapat diperpanjang kembali apabila dipandang perlu.

(2)

Bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 11 Juli 1996
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SELAKU KETUA TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG BEA BALIK NAMA TANAH

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 43/PJ.6/1996