Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 441/PJ/2000

Menimbang :

  1. Bahwa untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan kegiatan dalam bentuk tim dipandang perlu memberikan honorarium sebagai imbalan atas partisipasi kegiatan para pegawai yang ditugaskan dalam tim tersebut.
  2. Bahwa besarnya honorarium perlu ditetapkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, untuk digunakan sebagai acuan pemberian honorarium sebagaimana disebut dalam butir a.

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000, tanggal 21 Maret 2000, tentang Pembagian dan Penggunaan BP-PBB
  2. Surat Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Nomor : KEP-15/A/2000, KEP-87/A/2000, tanggal 30 Maret 2000, tentang tata cara Penyaluran BP PBB;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-157/PJ/2000 tanggal 6 Juni 2000, tentang Tata cara dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIA DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Tim /Panitia dalam keputusan ini adalah Tim /Panitia untuk melaksanakan kegiatan tertentu di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang pembentukannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atau telah mendapat Persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal susunan keanggotaan Tim/Panitia dapat diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ/2000, tanggal 6 Juni 2000 beserta aturan pelaksanaannya.

Pasal 3

Kepada para anggota Tim/Panitia sebagaimana disebut dalam pasal 1 dan 2 diberikan honorarium yang dibebankan pada Daftar Alokasi BP PBB tahun anggaran bersangkutan, dengan jumlah honorarium setiap bulan sebagai berikut :

Pejabat Jabatan dalam Tim/Tingkat Biaya
Pembina Ketua Wakil Ketua Sekretaris/
Bendahara
Anggota
Eselon I 500.000
Eselon II 450.000 400.000 350.000 350.000 300.000
Eselon III/Fungsional Golongan IV b Ke atas 350.000 300.000 300.000 250.000
Eselon IV/Fungsional Golongan IId sampai IVa 250.000 225.000 225.000 175.000
Eselon V/Bendaharawan 175.000 150.000
Non Eselon 150.000 150.000

yang dalam waktu bersamaan ditunjuk dalam keanggotaan melebihi tiga Tim/Panitia, maka honorarium yang dibayarkan sebanyak-banyaknya untuk keanggotaan tiga Tim/Panitia.

Pasal 5

Tim/Panitia yang masa kerjanya lebih dari 5 (lima) hari kerja tetapi kurang dari 1 bulan. Kepada para anggotanya dapat diberikan honorarium yang besarnya sama dengan honorarium 1 (satu) bulan.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak bulan Agustus 2000 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Yth. Sekretaris Dit. Jen. Pajak;
  2. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.

Ditetapkandi Jakarta
Pada Tanggal 13 Oktober 2000
Direktur Jenderal Pajak

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 441/PJ/2000