Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-667/PJ./2001 tanggal 29 Oktober 2001 terdapat kekeliruan pada penyebutan nomor pasal, maka perlu diralat sebagai berikut:
Tertulis : Pasal 6
Seharusnya : Pasal 5
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada penyebutan nomor pasal Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal28 Pebruari 2002 
 DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO