Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 695/PJ./2001

Menimbang :

bahwa untuk kelancaran penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak di wilayah DKI Jakarta, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembagian Kerja Penatausahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Wilayah DKI Jakarta;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak Tahun 1994;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA.

Pasal 1

(1) Penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak di wilayah DKI Jakarta diatur sebagai berikut :
  1. Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta V.
  2. Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta I dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta IV.
  3. Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus menatausahakan dokumen penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta III.
(2)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyalurkan Surat Setoran Pajak lembar ke-2 berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah DKI Jakarta; Tangerang, Cibinong, Bogor, Bekasi; Karawang, Purwakarta dan Serpong.

(3)

Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Wilayah DKI Jakarta untuk Kantor Pelayanan Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disalurkan ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.

(4)

Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di wilayah DKI Jakarta yang tidak jelas identitas Kantor Pelayanan Pajak-nya disalurkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penatausahaan Surat Setoran Pajak yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Nopember 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 695/PJ./2001