Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 1006/KMK.04/1985

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan penagihan piutang pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak perlu adanya ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya;
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur hal-hal tersebut di atas;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
  2. Pasal 11 ayat (6) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.

Pasal 1

Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila pajak yang terhutang seperti tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran.

Pasal 2

(1)

Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Inspeksi Ipeda.

(2)

Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.

Pasal 3

(1)

Dalam hal Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban pelunasan hutang pajak dalam waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), penagihan selanjutnya dilakukan dengan Surat Paksa sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.

(2)

Kepala Inspeksi Ipeda ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 1006/KMK.04/1985