Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 1117/KMK.04/1988

Menimbang :

Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian dan ketertiban administrasi maka ketentuan tentang Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.04/1986 perlu ditinjau dan diatur kembali;

Mengingat :

  1. Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  2. Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;
  3. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK.

Pasal 1

(1)

Bentuk Faktur Pajak dibuat standard dengan ukuran kwarto yang isinya seperti contoh pada lampiran Keputusan ini.

(2)

Satu perangkat faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar :

– lembar ke-1 berwarna putih untuk Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak Masukan;
– lembar ke-2 berwarna merah muda untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti Pajak Keluaran.

Pasal 2

Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD) dianggap sebagai Faktur Pajak apabila dilampiri dengan Surat Setoran Pajak.

Pasal 3

Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4

Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diterbitkan kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Pasal 5

(1)

Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya :

  1. Pada saat penerimaan pembayaran dari instansi/badan yang ditunjuk untuk memungut PPN dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah atau kepada instansi/badan yang ditunjuk; atau
  2. Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau
  3. Pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan Jasa Kena Pajak; atau
  4. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah penyerahan Barang Kena Pajak dan atau keseluruhan pekerjaan Jasa Kena Pajak kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.
(2)

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

Pasal 6

Direktur Jenderal Pajak mengatur bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak Sederhana.

Pasal 7

(1)

Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan ini pertama kali diberlakukan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 1989.

(2)

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terjadi pada bulan Desember 1988 yang Faktur Pajaknya harus dibuat setelah tanggal 31 Desember 1988, maka saat pembuatan Faktur Pajak disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.

Pasal 8

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 432/KMK.04/1984 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 218/KMK.04/1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal8 November 1988
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 1117/KMK.04/1988