Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 1286/KMK.04/1991

Menimbang :

  1. dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, maka tarif dan golongan beberapa jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengalami perubahan;
  2. Oleh karena itu perlu mengubah Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1183/KMK.04/1991 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3464);
  4. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 tanggal 28 Nopember 1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, LAMPIRAN II, DAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1183/KMK.04/1991 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal I

Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 tanggal 28 Nopember 1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor, sehingga berbunyi sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku untuk penyerahan oleh Pabrikan dan atau impor yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 1286/KMK.04/1991