Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 134/KMK.013/2001

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjaga kelancaran tugas verifikasi atas tagihan imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan perjanjian kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Surveyor, yang selama ini ditangani oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan Dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  2. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN.

PERTAMA :

Mengubah Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan dan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-surat Yang Berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan, dengan menambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d yang berbunyi sebagai berikut :

“d. Menyelenggarakan verifikasi tagihan atas imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan perjanjian kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan surveyor”.

KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 12 Pebruari 2001.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal20 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 134/KMK.013/2001