Menimbang :
- bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman PeningkatanDisiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan bahwa Pejabat yangberwenang memberikan sanksi moral adalah Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi pejabat yang ditunjuk untuk memberikan sanksimoral, dipandang perlu mengatur pendelegasian wewenang dari Menteri Keuangan kepada parapejabat di Lingkungan Departemen Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pendelegasian Wewenang kepada Para Pejabat diLingkungan Departemen Keuangan untuk Memberikan Sanksi Moral Atas Pelanggaran Kode EtikPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3176);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4450);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin PegawaiNegeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MEMBERIKAN SANKSI MORAL ATAS PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
PERTAMA:
Memberikan wewenang kepada para Pejabat sebagaimana tersebut dalam kolom 2 untuk memberikan sanksi moral terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam kolom 3 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Ketua/Kepala Badan di lingkunganDepartemen Keuangan;
- Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
- Para Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal, paraSekretaris Badan, para Direktur, para Inspektur, para Kepala Pusat, para Kepala Kantor Wilayah,Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan;
- Para Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI