Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 467/KMK.01/1998

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman, dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 90/KMK.01/1998;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 702/MPP/6/1998 tanggal 29 Juni 1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/MINUMAN.

Pasal 1

Atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk bahan baku untuk industri makanan dan minuman serta industri kemasan makanan/minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai dengan Surat Ijin Usaha Industri dari instansi yang berwenang.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku selama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal 15 Juli 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 467/KMK.01/1998