Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 47/KMK.05/2001

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa pelaksanaan penyediaan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3612)
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3613)
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK/05/1997;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

Pasal 1

(1)

Pita cukai minuman mengandung etil alkohol disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2)

Permintaan pemesanan pita cukai dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.

(3)

Tata cara penyediaan pita cukai asal impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan dalam tiga seri yaitu: Seri I, Seri II, dan Seri III.

Pasal 3

Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri I berjumlah 60 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 7,2 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai berikut :

  1. Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan “REPUBLIK INDONESIA” di dalam blok warna.
  2. Pada bagian tengah terdapat tulisan : “CUKAI MMEA IMPOR.golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi kemasan” di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro “BEA CUKAI BEA CUKAI”.
  3. Pada bagian kanan terdapat teks “BCBC” yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis guilloche.

Pasal 4

Pita Cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri II berjumlah 75 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 5,6 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai berikut :

  1. Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan “REPUBLIK INDONESIA” di dalam blok warna.
  2. Pada bagian tengah terdapat tulisan : “CUKAI MMEA IMPOR.golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi kemasan” di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro “BEA CUKAI BEA CUKAI”
  3. Pada bagian kanan terdapat teks “BCBC” yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis guilloche

Pasal 5

Pita Cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri III berjumlah 105 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 4 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut :

  1. Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan “REPUBLIK INDONESIA” di dalam blok warna.
  2. Pada bagian tengah terdapat tulisan : “CUKAI MMEA IMPOR.golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi kemasan” di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro “BEA CUKAI BEA CUKAI”.
  3. Pada bagian kanan terdapat teks “BCBC” yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis guilloche.

Pasal 6

Warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang memiliki ciri khusus, secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-113/KMK.05/1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2001

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2001
Menteri Keuangan

ttd

Prijadi Praptosuhardjo

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 47/KMK.05/2001