Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 638/KMK.014/1995

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Kesatu tahun 1996.

Mengingat :

  1. Rechlen Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1996.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1996 adalah sebagai berikut :

1. Rp. 2.306,- Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2. Rp. 1.711,24 Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3. Rp. 228,22 Untuk schilling Austria (ATS) 1,-
4. Rp. 78,26 Untuk franc Belgia (BEF) 1,-
5. Rp. 1.694,75 Untuk dolar Kanada (CAD) 1,-
6. Rp. 414,53 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
7. Rp. 1.604,15 Untuk mark Jerman (DEM) 1,-
8. Rp. 468,17 Untuk franc Perancis (FRF) 1,-
9. Rp. 298,64 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
10. Rp. 145,49 Untuk lire Itali (ITL) 100,-
11. Rp. 909,39 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
12. Rp. 1.432,81 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,-
13. Rp. 1.505,68 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
14. Rp. 363,93 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
15. Rp. 3.564,27 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
16. Rp. 1.632,50 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
17. Rp. 347,49 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
18. Rp. 1.996,40 Untuk franc Swis (CHF) 1,-
19. Rp. 2.264,43 Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
20. Rp. 405,27 Untuk kyat Burma (BUK) 1,-
21. Rp. 65,93 Untuk rupee India (INR) 1,-
22. Rp. 7.703,36 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
23. Rp. 63,43 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
24. Rp. 87,91 Untuk peso Fhilipina (PHP) 1,-
25. Rp. 15,33 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,-
26. Rp. 614,85 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
27. Rp. 1.893,58 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,-
28. Rp. 42,93 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
29. Rp. 91,75 Untuk baht Muangthai (THB) 1,-
30. Rp. 1.632,96 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 638/KMK.014/1995