Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 22 TAHUN 1989

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas bumi, bagi para kontraktor terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa dalam rangka lebih merangsang iklim investasi di bidang minyak, gas bumi, dan panas bumi, dipandang perlu memberikan kemudahan berupa penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber dan pemboran di bidang minyak, gas bumi, dan panas bumi bagi para kontraktor yang belum berproduksi;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di samping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI BAGI PARA KONTRAKTOR YANG BELUM BERPRODUKSI.

Pasal 1

Atas penyerahan jasa pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas bumi, kepada kontraktor Production Sharing di bidang minyak dan gas bumi dan Kontraktor Kontrak Operasi Bersama di bidang panas bumi yang belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terhitung sejak tanggal 1 April 1989 sampai dengan saat mulai berproduksi.

Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri keuangan.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Reading: Keputusan Presiden – 22 TAHUN 1989