Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-01/PJ.8/1998

Bahwa akhir-akhir ini masih sering terjadi penyalahgunaan nama Direktorat Jenderal Pajak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di berbagai wilayah seluruh Indonesia, yaitu dengan cara menjual buku-buku perpajakan dan/atau undangan mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan perpajakan dengan mengatasnamakan atau mengaku bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Pusat pendidikan dan Latihan Perpajakan dan Kantor Pelayanan Pajak.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diumumkan bahwa :

  1. Direktorat Jenderal Pajak dengan jajarannya tidak pernah mengirim petugasnya dengan cara mendatangi masyarakat khususnya wajib pajak, instansi pemerintah dan swasta untuk menjual buku perpajakan dan/atau undangan mengikuti seminar dengan dalih apapun.

  2. Karena oknum dimaksud didalam menjalankan aksinya selalu berganti nama atau jabatan dengan identitas seolah-olah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka bila masih dijumpai oknum yang mengatasnamakan DJP dengan nama dan jabatan apapun untuk menawarkan buku atau mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan agar masyarakat tidak melayaninya.

  3. Kepada masyarakat diharapkan waspada dan tidak melayani pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Apabila masih dijumpai hal seperti tersebut di atas, dapat menghubungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Pusat Penyuluhan Perpajakan dengan nomor telepon (021) 5736088 atau sentral (021) 5251609, 5250208 dan 5252880 pesawat 591, 593 dan 598 atau dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan serta Kantor Penyuluhan pajak yang terdekat.

Jakarta, 9 Juni 1998
KEPALA PUSAT

ttd

Drs. HASAN RACHMANY, MA

Reading: Pengumuman – PENG-01/PJ.8/1998