Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation

Pengumuman – PENG-15/PJ/1995

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995 Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak.

  • Yang dimaksud dengan Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :

    tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya;

    menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dari rumah ke rumah;

    menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;

    melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan, kontrak, atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.

  • Sehubungan dengan hal tersebut, maka para Pedagang Eceran wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha bertempat tinggal atau tempat usahanya berada, dalam waktu secepatnya.
  • Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban tersebut, harap segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

  • Jakarta, 21 Februari 1995

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Pengumuman – PENG-15/PJ/1995