Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-305/PJ./1999

Dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak, dengan ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Direktorat Jenderal Pajak telah menempatkan petugas di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)/Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) yang menguasai bidang tugasnya masing-masing, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat-tepat-tertib-mudah-ramah dan di tempat yang nyaman.

  2. Demi kelancaran dan kemudahan pemberian pelayanan oleh petugas, diharapkan agar Wajib Pajak menyertakan persyaratannya secara lengkap dan khusus dalam hal surat menyurat hendaknya Wajib Pajak mencantumkan identitas yang jelas, seperti nama, alamat, NPWP, PO Box, telepon, fax, termasuk bilamana pindah alamat.

  3. Wajib Pajak yang memerlukan penjelasan tentang perpajakan, dihimbau agar datang sendiri di Pusat Penyuluhan Perpajakan/KPP/KPPBB/Kapenpa di Bagian Informasi Perpajakan atau pada petugas yang menguasai bidang tugasnya dan dapat juga melalui home page Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat : http://www.pajak.go.id.

  4. Dalam hal memerlukan jasa konsultasi perpajakan, Wajib Pajak disarankan dapat menggunakan jasa konsultan pajak resmi yang telah mendapat izin dari Direktur Jenderal Pajak, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

  5. Segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah perpajakan khususnya dalam membayar setoran pajak, hendaknya dapat dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak di bank persepsi yang ditunjuk, dengan tanpa melibatkan pihak lain yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab.

  6. Wajib Pajak hendaknya tidak melayani petugas yang datang ke tempat Wajib Pajak yang mengaku sebagai petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (KPP/KPPBB/Kapenpa), apabila ia tidak membawa surat tugas untuk keperluan dimaksud yang ditandatangani Kepala Kantor dimaksud.

  7. Wajib Pajak diharapkan dapat berjalan seiring sejalan dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai mitra dalam mewujudkan darma baktinya membayar pajak kepada negara dengan setulus-tulusnya dan bersama-sama mengemban amanat pembangunan nasional dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia tercinta.

Jakarta, 11 November 1999

ttd

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Reading: Pengumuman – PENG-305/PJ./1999