Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 150/KEP/2006

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk mendorong peran serta pekerja dalam menigkatkan produksi perlu adanya pemberian upah yang memadai dengan penetapan upah minimum;
b. bahwa penetapan upah minimum sebagaimana tersebut huruf a, agar mempunyai ketentuan hukum perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang;
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Pemerintah Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.226/MEN/2000;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
10. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122/Kep/2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2005-2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per bulan.

KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

KETIGA :

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud Diktum KESATU :
1. Berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian, harian lepas dan masa percobaan.
2. Hanya berlaku bagi pekerja lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

KEEMPAT :

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha secara Bipartit.

KELIMA :

Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tingggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

KEENAM :

Dengan adanya Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya.

KETUJUH :

Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, harus mengajukan permohonan pelaksanaan upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakannya secara difinitif Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007.

KEDELAPAN :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 154/KEP/2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dinyatakan tidak berlaku.

KESEMBILAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2007.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 November 2006
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

ttd.

HAMENGKU BUWONO X

Reading: Peraturan Daerah – 150/KEP/2006