Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 199 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa pembinaan ketenteraman, ketertiban masyarakat dan penegakan peraturan perundangan yang dilaksanakan oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT) Banpol PP dan Linmas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat rentan terjadi benturan fisik maupun mental bahkan kehilangan jiwa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang Pemberian jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Banpol PP dan Linmas di lingkungan Dinas Ketenteraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota NegaraRepublik Indonesia Jakarta;
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial TenagaKerja;
  8. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusu Ibukota Jakarta;
  9. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005;
  10. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  11. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Banpol PP dan Linmas di lingkungan Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KEDUA :

Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU meliputi Jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua dengan premi sebesar Rp 95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan per jiwa, dibayarkan setiap bulan sekali kepada PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah III Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KETIGA :

Biaya pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Kotamadya pada setiap tahun anggaran.

KEEMPAT :

Pelaksanaan pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dilakukan melalui pihak ketiga (PT Jamsostek) yang dituangkan dalam kontrak kerja sama antara Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah III DKI Jakarta.

KELIMA :

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 884 Tahun 2004 tentang Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Banpol PP dan Linmas di Lingkungan Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan terhitung sejak tanggal 2 Januari 2006.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2006
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO

Reading: Peraturan Daerah – 199 TAHUN 2006