Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 09/BC/2007

Menimbang :

  1. bahwa terhadap perusahaan yang telah memperoleh SPR namun tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR telah ditetapkan peraturan pemblokiran perusahaan;
  2. bahwa dengan bertakunya peraturan sebagaimana dimaksud pada butir a, perlu juga diatur mengenai peraturan pembukaan blokir;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API);
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2007;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC12007 tentang Pembentukan Komite Penyusunan Profit Dalam Rangka Pelaksanaan Manajemen Resiko.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG KEPABEANAN.

Pasal I

Ketentuan pasal 6A Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2007 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan diubah sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:

Pasai 6A

Dalam hal perusahaan diblokir karena tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR, pemblokiran dapat dicabut apabila:

  1. perusahaan dapat membuktikan adanya kegiatan impor pada periode 12 (dua belas) bulan dimaksud yang didukung dengan dokumen yang berkaitan dengan importasi tersebut;
  2. perusahaan dapat membuktikan adanya transaksi impor dengan menunjukan tanggal Bill of Lading/Air Way Bill sebelum tanggal pemblokiran atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemblokiran;
  3. setelah diakukan penelitian kembali dapat dipertanggungjawabkan mengenai eksistensi, Penanggungjawab, kejelasan jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diaudit; atau
  4. terdapat rekomendasi dan instansi penerbit Angka Pengenal importir (API)/Angka Pengenai Importir Terbatas (APIT) yang menyatakan bahwa importir yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berkaitan dengan ketentuan API / APIT.

Pasal II

Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2007.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 April 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 09/BC/2007