Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 24/BC/2006

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2006, diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 10

(1) HJE hasil tembakau baru yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(2) HJE hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan HJE hasil tembakau dari merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri.
(3) HJE hasil tembakau per kemasan penjualan eceran ditetapkan berdasarkan hasil akhir perhitungan dengan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah).”
  1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 11

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan kenaikan HJE sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, atas merek-merek hasil tembakau yang masih berlaku, dengan format Surat Keputusan sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.”

  1. Mengubah Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2006 menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 24/BC/2006