Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanankepada Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan pembetulan SPT Masa PPN;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaan program e-SPT maka dipandang perluuntuk menambah contoh penggantian Faktur Pajak Standar pada Masa Pajak yang sama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu melakukanpenyempurnaan atas lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentangBentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPTMasa PPN) dengan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan LampiranPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata CaraPenyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4199);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat PemberitahuanSerta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat,Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-146/PJ./2006 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN).
Pasal I
Menyempurnakan beberapa bagian pada lampiran II PER-146/PJ./2006 tentang Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN sebagai berikut :
1. | Menambah contoh penggantian Faktur Pajak dalam Masa Pajak yang sama pada sub judul PetunjukPengisian SPT Masa PPN Formulir 1107 A (D.1.2.32.01) :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Memperbaiki redaksi dan memberikan penegasan tambahan pada sub judul Petunjuk Pengisian SPTMasa PPN Formulir 1107 (F.1.2.32.01)
sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut :
Untuk contoh nomor 2.2 diatas PKP mempunyai dua pilihan sebagai berikut :
Untuk contoh nomor 2.3., dan 2.4. berlaku hal-hal sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Menambahkan catatan pada sub judul Petunjuk Pengisian Formulir 1107 A Lampiran 1 – Daftar PajakKeluaran dan PPnBM (D.1.2.32.01) huruf C-Contoh Pengisian SPT Masa PPN Bagi Pengusaha KenaPajak (PKP) Tertentu pada bagian akhir angka 5- Pengusaha Jasa Biro Perjalanan sebagai berikut : “Catatan Tambahan Untuk Industri Rekaman Suara, Industri Rekaman Video, dan Pabrikan Tembakau yang melakukanpemenuhan kewajiban PPN tidak melalui mekanisme penerbitan Faktur Pajak maka untuk pengisianLampiran I – Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM (Formulir 1107A) Butir II- Penyerahan Dalam NegeriDengan Faktur Pajak dengan menggunakan dokumen transaksi berupa SSP atas penebusan stikerlunas atau penebusan pita cukai.” |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098