Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 04/PMK.011/2007

Menimbang :

  1. bahwa Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) Tahun 2006 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2006;
  2. bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum mengenal perlakuan tarif dimaksud, perlu dilakukan perpanjangan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track Asean-China Free Trade Area (AC-FTA);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The Peoples Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)Tahun 2006;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).

Pasal 1

Memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Tahun 2006 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA Tahun 2007.

Pasal 2

(1)

Klasifikasi pos tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 disesuaikan dengan klasifikasi pos tarif dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2007 dengan menggunakan Tabel Korelasi.

(2)

Terhadap pos-pos tarif yang terjadi penggabungan pada BTBMI tahun 2007 ditetapkan besaran tarif Bea Masuk yang tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006.

(3)

Apabila besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih tinggi dibandingkan dengan besaran tarif bea masuk umum (MFN), maka tarif yang berlaku adalah tarif yang ditetapkan berdasarkan besaran tarif bea masuk umum (MFN).

(4)

Dalam hal penetapan besaran tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AC-FTA Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, lebih rendah dari penetapan besaran tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka atas kelebihan pembayaran bea masuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd,-

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 04/PMK.011/2007