Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 180/PMK.011/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga beras di dalam negeri dengan tetap memperhatikankepentingan petani dan konsumen, perlu melakukan penyesuaian tarif Bea Masuk atas impor beras;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangkamelaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang danPembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perdagangan Nomor 1253/M-DAG/10/2007 tanggal 8 Oktober 2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS.

Pasal 1

Atas impor beras, dikenakan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor beras yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pengenaan tarif bea masuk atas beras sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 180/PMK.011/2007