Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 86/PMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kepentingan petani tebu dan konsumen gula, dipandang perlu memberikan keringanan tarif Bea Masuk atas impor gula;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keringanan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/PMK.010/2004 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Produk-produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik dan Besi Baja;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA.

Pasal 1

Atas impor gula diberikan keringanan tarif Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi sebagai berikut:

NO. POS TARIP URAIAN BARANG BEA MASUK
(1) (2) (3) (4)
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
-Gula kasar tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna :
1701.11.00 –Gula tebu
1. 1701.11.00.10 — Dengan warna larutan (ICUMSA) minimal 1200 IU Rp. 250/Kg
2. 1701.11.00.90 — Lain-lain Rp 530/Kg
3. 1701.12.00.00 — Gula bit Rp. 530/Kg
-Lain-lain :
4. 1701.91.00.00 — Mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna Rp. 530/Kg
1701.99 –Lain-lain:
— Gula murni:
5. 1701.99.11.00 —-Putih Rp. 530/Kg
6. 1701.99.19.00 —- Lain-lain Rp. 530/Kg
7. 1701.99.90.00 — Lain-lain Rp. 530/Kg

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.-

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 86/PMK.010/2005