Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Menteri Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan – 38/M-DAG/PER/12/2006

Menimbang :

  1. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat :

  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005;
  9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 588/MPP/Kep/12/1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;
  11. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/KEP/3/2006 tanggal 29 Maret 2006 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu.

Memperhatikan :

  1. Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 28 November 2006 dengan Instansi dan asosiasi terkait tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu Periode 10 Desember 2006 s.d. 9 Januari 2007.
  2. Surat Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Dep. Perindustrian Nomor 763/ILMTA/XI/2006 tanggal 29 November 2006 perihal Harga Patokan Ekspor (HPE) Kulit.
  3. Surat Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Dep. Pertanian Nomor 815/pp.220/G/11/06 tanggal 30 November 2006 perihal masukan HPE bulan Desember 2006 – Januari 2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.

Pasal 1

Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 2

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE.

Pasal 3

Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Pasir, Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 4

HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE).

Pasal 5

HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Desember 2006 sampai dengan tanggal 9 Januari 2007.

Pasal 6

Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2006
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MARI ELKA PANGESTU

Reading: Peraturan Menteri Perdagangan – 38/M-DAG/PER/12/2006