Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 82 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yang digunakan untukmemberikan jasa pelayanan penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik yangharus ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak, perlu mengubah Peraturan PemerintahNomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlakupada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlakupada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakanketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PenerimaanNegara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara BukanPajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis danPenyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan NegaraBukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4705);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

Pasal I

Ketentuan dalam lampiran angka IV mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4705), diubah dengan menambah 1 (satu) nomor yakni nomor 16, sehingga keseluruhan lampiran angka IV berbunyi sebagai berikut :

JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
IV. Surat Perjalanan Republik Indonesia :
  1. Paspor biasa 48 halaman untukWNI perorangan
per buku Rp 200.000,00
  1. Paspor biasa 24 halaman untukWNI perorangan
per buku Rp 50.000,00
  1. Paspor RI untuk orang asing perorangan
per buku Rp 500.000,00
  1. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan
per buku Rp 40.000,00
  1. Surat perjalanan laksana pasporuntuk WNI dua orang atau lebih
per buku Rp 50.000,00
  1. Surat perjalanan laksanapaspor untuk orang asing perorangan
per buku Rp 100.000,00
  1. Surat perjalanan laksana pasporuntuk orang asing dua orang atau lebih
per buku Rp 150.000,00
  1. Perubahan surat perjalananlaksanapaspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLPkeluargadua orang atau lebih.
per buku Rp 30.000,00
  1. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orangasing dari SPLP peroranganmenjadi SPLPkeluarga duaorang atau lebih.
per buku Rp 40.000,00
  1. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.
per buku Rp 100.000,00
  1. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkankarena kelalaian.
per buku Rp 400.000,00
  1. Paspor biasa 24 halamanpengganti yang hilang/rusakyang masih berlaku disebabkankarena bencanaalam dan awakkapal yang kapalnya tenggelam.
per buku Rp 50.000,00
  1. Paspor biasa 48 halamanpengganti yang hilang/rusakyang masih berlaku disebabkankarena bencanaalam dan awakkapal yang kapalnya tenggelam.
per buku Rp 200.000,00
  1. Pas lintas batas perorangan
per buku Rp 10.000,00
  1. Pas lintas batas keluarga
per buku Rp 15.000,00
  1. Jasa penggunaan teknologisistem penerbitan paspor berbasis biometrik
per orang Rp 55.000,00

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannyadalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 171

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

  1. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa keimigrasian agar kualitasdokumen Surat Perjalanan Republik Indonesia memenuhi standar internasional sebagaimanadirekomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) serta meningkatkan kualitaspengamanannya maka perlu penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. Olehkarena itu, pemerintah perlu mengatur dan menetapkan jenis dan tarif atas jasa penggunaan teknologisistem penerbitan paspor berbasis biometrik sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yangBerlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mengubah Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4799

Reading: Peraturan Pemerintah – 82 TAHUN 2007