Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Bersama Dirjen

Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 24/PJ./2004

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian mengenai penentuan mitra kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Pembayar (Bank Operasional I) dalam hal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) serta penentuan KPP Koordinator dalam hal penyampaian Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-2 dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) untuk kota yang mempunyai lebih dari satu KPP atau untuk kota yang tidak terdapat KPPN, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.

Dalam hal penerbitan SPMKP dan SPMIB, diatur sebagai berikut :

1.1. KPPN dan Bank Operasional I yang ditunjuk sebagai Mitra Kerja KPP untuk wilayah Jakarta Raya (di lingkungan Kanwil DJP Jakarta I, Kanwil DJP Jakarta II, Kanwil DJP Jakarta III, Kanwil DJP Jakarta IV, Kanwil DJP Jakarta V, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran Bersama ini.
1.2. KPPN dan Bank Operasional I sebagai mitra kerja KPP di luar wilayah Jakarta Raya, ditetapkan oleh masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah kerjanya.
2.

Dalam hal penyampaian DNP dan SSP lembar ke 2, penentuan KPP atau Kanwil DJP koordinator ditetapkan oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan dikoordinasikan bersama KPPN di lingkungan wilayah kerjanya.

3. Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini maka Surat Edaran Bersama Nomor : SE-120/A/2002 dan SE-320/PJ/2002 dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini di masing-masing wilayah kerjanya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan

ttd

Mulia P. Nasution
NIP 060046519

Direktur Jenderal Pajak

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 24/PJ./2004