Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 09/BC/2007

Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atau vooruitslag, dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam pasal 40 ayat (1) butir c Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-07/BC/2003, menyatakan bahwa Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI terhadap barang yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau PDRI sebelum keputusannya di terbitkan.
  2. Berdasarkan hal tersebut, maka persetujuan penangguhan sebagaimana dimaksud di atas, dapat diberikan apabila dapat dibuktikan bahwa permohonan pembebasan keringanannya telah diajukan kepada Ditjen Bea dan Cukai atau kepada instansi lain yang berhak menerbitkan fasilitas pembebasan /keringanan (misal : fasilitas dalam rangka pembangunan industri atau fasilitas dalam rangka Kontrak Karya dari BKPM), dan dilampiri dengan bukti pengajuan permohonan pembebasan/keringanannya.
  3. Sebaliknya persetujuan penangguhan dimaksud tidak dapat diberikan apabila dasar pertimbangan pengajuan penangguhan adalah sedang menunggu rekomendasi, verifikasi/laporan surveyor dan/atau sedang menunggu izin-izin dari instansi teknis lainnya, walaupun nantinya akan diajukan permohonan fasilitas pembebasan/keringanan maupun tidak diajukan permohonan fasilitasnya.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 09/BC/2007