Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 15/BC/2005

Sehubungan dengan hasil evaluasi importasi MMEA dalam rapat tanggal 11 April 2005 antara Departemen Perdagangan RI, Departemen Keuangan RI, Importir Terdaftar pemegang izin impor MMEA, dan Asosiasi Toko Bebas Bea Jakarta, dipandang perlu memberi penegasan sebagai berikut :

  1. Impor MMEA hanya boleh dilakukan oleh Importir Terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 406/MPP/Kep/6/2004 yaitu :
    a. PT (Persero) Perusahaan Perdagangan Indonesia; dan
    b. PT (Persero) Sarinah.
  1. PT (Persero) Perusahaan Perdagangan Indonesia merupakan Importir Terdaftar yang dibeni izinmengimpor MMEA khusus “DUTY PAID” keperluan Hotel, Pub, Bar dan Restoran anggota PersatuanHotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  1. PT (Persero) Saninah merupakan Importir Terdaftar yang diberi izin mengimpor MMEA khusus “DUTYNOT PAID” keperluan Toko Bebas Bea.
  1. Pengeluaran MMEA impor khusus “DUTY PAID” dan Kawasan Pabean menggunakan PIB denganterlebih dahulu melunasi bea masuk, cukai, dan PDRI lainnya untuk kemudian didistribusikan kepada pemesan.
  1. Pengeluaran MMEA impor khusus “DUTY NOT PAID” dan Kawasan Pabean menggunakan BC 2.3 untukkemudian ditimbun di gudang milik PT (Persero) Saninah yang berlokasi di Gudang Berikat PT BhandaGhara Reksa, Jl. Boulevard (Komplek Pengudangan PT BGR, Blok J1) Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  1. Pengeluaran MMEA impor khusus “DUTY NOT PAID” dari Gudang Berikat dilakukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea dengan menggunakan dokumen dan tatacara yang berlaku mengenai Toko BebasBea.
  1. Dalam rangka pengawasan impor MMEA, pelayanan impor MMEA hanya dapat dilaksanakan sepanjangmemenuhi ketentuan yang diatur dalam surat izin/persetujuan impor MMEA dan Menteri Pendagangan,yaitu antara lain :
  1. impor MMEA dilakukan dalam jangka waktu yang diizinkan;
  2. tidak melebihi batas jumlah yang diizinkan;
  3. impor hanya melalui pelabuhan disebutkan dalam surat izin/pensetujuan impor;
  4. importir wajib menunjukkan lembaran asli surat izin/persetujuan impor kepada petugas Beadan Cukai untuk setiap kegiatan importasinya guna pengisian Kartu Kendali Realisasi impor.
  1. Penggunaan under name (QQ) pada pemberitahuan pabean atas impor MMEA tidak diperkenankan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 15/BC/2005