Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.014/2007

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan belanja modal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khususnya belanja modal tanah, dan/atau bangunan, dengan ini diingatkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Belanja Modal Pembelian Tanah dan/atau Bangunan
  1. Lokasi dan/atau bangunan yang akan dibeli harus sesuai dengan Rencana Umum Tata RuangWilayah Pemerintah Daerah setempat dengan tetap memperhatikan :
    1) Jenis hak dan status penguasaan tanah dan/atau bangunan.
    2) Peruntukan tanah dan/atau bangunan.
    3) Kemudahan bagi wajib pajak dan karyawan.
    4) Kondisi Lingkungan.
  1. Batasan Luas tanah adalah sebagai berikut :
    1) Luas tanah yang akan digunakan untuk KPP/KPPBB/KARIKPA atau setingkatmaksimal 3000 m2,
    2) Luas tanah yang akan digunakan untuk Kantor Wilayah atau setingkat maksimal6000 m2
    3) Luas tanah yang akan digunakan untuk Rumah Dinas adalah sebagai berikut :

    a) Rumah Dinas Kepala Kantor Wilayah atau setingkat (Rumah NegaraGolongan B maksimal 350 m2)
    b) Rumah Dinas Kepala KPP/KPPBB/KARIKPA atau setingkat (Rumah NegaraGolongan C) maksimal 200 m2
    c) Rumah Dinas Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian atau setingkat (RumahNegara Golongan D) maksimal 120 m2
    4) Untuk pembelian yang melebihi batasan luas tersebut terlebih dahulu harusmendapatkan persetujuan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  1. Batasan Luas bangunan adalah sebagai berikut :
    1) Kebutuhan total luas bangunan dihitung berdasarkan jumlah personil yang akanditampung dikalikan standar luas sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman danPrasarana Wilayah Nomor : 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentangPedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.
    2) Luas Bangunan yang akan digunakan untuk KPP/KPPBB/KARIKPA atau setingkatmaksimal 2000 m2.
    3) Luas bangunan yang akan digunakan untuk Kantor Wilayah atau setingkat maksimal3000 m2.
    4) Luas Bangunan yang akan digunakan untuk Rumah Dinas adalah sebagai berikut :

    a) Rumah Dinas Kepala Kantor Wilayah atau setingkat (Rumah NegaraGolongan B) maksimal 12 m2
    b) Rumah Dinas Kepala KPP/KPPBB/KARIKPA atau setingkat (Rumah NegaraGolongan C) maksimal 70 m2
    c) Rumah Dinas Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian atau setingkat (RumahNegara Golongan D) maksimal 50 m2
    5) Untuk pembelian yang melebihi batasan luas tersebut terlebih dahulu harusmendapatkan persetujuan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
  1. Pelaksanaan Belanja Modal pembelian tanah dan atau bangunan dilaksanakan secaralangsung dengan pemegang hak/pemilik atas tanah dan bangunan dengan terlebih dahuludilakukan penelitian harga pasar wajar atas tanah dan atau bangunan tersebut.
  1. Belanja Modal Pembangunan Gedung dan/atau Rumah Negara
  1. Dalam proses belanja modal pembangunan gedung negara agar melibatkan unsur instansiteknis yaitu Departemen Pekerjaan Umum untuk wilayah DKI Jakarta atau Dinas PekerjaanUmum Pemerintah Daerah setempat untuk wilayah diluar DKI Jakarta mulai dari perencanaan,pelaksanaan lelang, sampai dengan pengawasan pekerjaan.
  2. Batasan luas bangunan adalah sebagaimana diatur dalam point 1 huruf c tersebut diatas.
  3. Pelaksanaan Pembangunan Gedung dan atau rumah negara berasaskan hemat, tidak mewah,efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
  1. Setelah selesai pelaksanaan Belanja Modal tanah dan atau bangunan agar segera didaftarkan/dicatat sebagai aset negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 06004464

Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.014/2007