Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.02/2007

Bersama ini disampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan terbitnya peraturan tersebut di atas, hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah:

  1. bahwa Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2007 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.

  2. sejak berlakunya peraturan tersebut, Barang Hasil Pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak lagi dibatasi hanya atas penyerahan oleh petani atau kelompok petani. Oleh karena itu atas impor atau penyerahan Barang Hasil Pertanian yang dilakukan oleh pengusaha baik orang pribadi atau badan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

  3. yang dimaksud dengan barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
    1. pertanian, perkebunan dan kehutanan;
    2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
    3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dan sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.
  1. mengingat aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut di atas sedang dalam proses penyelesaian maka untuk mempermudah pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dengan ini disampaikan bahwa:
    1. tatacara pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan penatausahaannya dapat berpedoman pada Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003
    2. untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang hasil pertanian tidak diperlukan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN)
    3. untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, wajib dibubuhi cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PERATURAN NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PERATURAN NOMOR 7 TAHUN 2007”
    4. untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, wajib dibubuhi cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PERATURAN NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PERATURAN NOMOR 7 TAHUN 2007”.
  2. Tatacara pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 4 bersifat sementara sampai diberlakukannya ketentuan pelaksanaan yang baru.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.02/2007