Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ./2003

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (foto copy terlampir), maka bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bank Persepsi dan PT. Pos Indonesia Penerima Pembayaran Pajak yang belum on-line sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, masih dimungkinkan untuk menerima setoran pajak sampai dengan 30 Juni 2003.

  2. Bank Persepsi Penerima Pembayaran Pajak yang telah mengimplementasikan sistem MP3 secara penuh adalah :

    1)
    2)
    3)
    4)
    5)
    6)
    7)
    8)
    9)
    10)
    11)
    12)
    13)
    14)
    15)
    16)
    ABN Amro Bank
    Bank BNI 46
    Bank Bukopin
    Lippo Bank
    JP Morgan Chase Bank
    Bank Mizuho Indonesia
    Citibank
    Bank Danamon
    Bank Bumi Artha
    Bank Daiwa Perdania
    Bank Metro Express
    Bank BNP
    Bank UOB Indonesia
    Bank of Tokyo-Mitsubishi
    Bank of Ganesha
    Rabo Bank
  3. Bank Persepsi Penerima Pembayaran pajak yang telah mengimplementasikan sistem MP3 pada sebagaian cabangnya adalah :

    1)
    2)
    3)
    4)
    Bank BCA
    Bank BII
    Bank BTN
    Bank Mandiri
  4. Bank Persepsi Penerima Pembayaran pajak yang akan segera mengimplementasikan sistem MP3 (pada akhir bulan Januari 2003) adalah :

    1)
    2)
    3)
    4)
    5)
    6)
    7)
    8)
    9)
    10)
    11)
    12)
    13)
    14)
    15)
    Bank Permata
    Bank Mega
    Bank Bumiputera
    Bank HSBC
    Bank Chinatrust
    Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
    Bank UFJ Indonesia
    Bank Ekonomi
    Deutsch Bank
    Bank Niaga
    Bank Panin
    BPD Jateng
    BPD Kaltim
    Bank Kesawan
    Bank Buana Indonesia
  5. Bagi WP yang telah melaksanakan pembayaran kewajiban perpajakannya melalui bank yang telah mengimplementasikan sistem MP3, maka sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-169/PJ/2001, SSP Khusus yang diproduksi oleh sistem MP3 yang didalamnya tercantum Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) merupakan bukti pembayaran sebagaimana SSP pada sistem pembayaran diluar sistem MP3.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ./2003