Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.112/1996

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan Surat Edaran Nomor : SE-121/PJ.112/1995 tanggal 19 Desember 1995 tentang Keterlambatan penyelesaian SPT Lebih Bayar yang sudah Daluwarsa, untuk keseragaman pelaksanaannya dengan ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

  1. Sebagaimana disebut dalam butir 4 Surat Edaran, maksud dari surat edaran tersebut adalah untuk mendorong budaya kerja dan tertib organisasi serta menegakkan disiplin aparat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja dan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan tersebut adalah penyelesaian SPT Lebih Bayar tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Pengertian SPT Lebih Bayar yang sudah daluwarsa hendaknya dikaitkan dengan pengertian istilah dimaksud menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

  3. Kalimat “…..ketentuan Pasal 13…., ayat (6)…” pada butir 1 surat edaran dimaksud hendaknya dibaca sebagai “….ketentuan Pasal 13…., ayat (4)…” Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

  4. Dalam hubungannya dengan SPT Lebih Bayar, kalimat “batas waktu 12 (dua belas) bulan dilampaui/kadaluwarsa” pada butir 3 surat edaran dimaksud seyogyanya dibaca dalam kontekstual seutuhnya sebagai lampaunya batas waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 B Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994. Agar tidak terdapat ambivalensi, kata di belakang garis miring sebaiknya tidak perlu diperhatikan. Demikian juga dengan istilah “keterlambatan/kadaluwarsa” pada butir 3 huruf (a) dan (b) surat edaran tersebut.

  5. Sebelum ada perubahan atau penggantian, semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian SPT Lebih Bayar tetap berlaku.

A.n Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,

ttd.

Drs. Karsono Surjowibowo

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.112/1996