Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ. 01/2008

Sehubungan dengan rencana pembentukan Kantor Pelayanan Pajak yang akan menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern (KPP Pratama dan KP2KP) tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka menunjang rencana pembentukan Kantor Pelayanan Pajak yang akan menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern (KPP Pratama dan KP2KP) tahun 2008, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan proses pengadaan barang/jasa teknologi informasi yang meliputi perangkat komputer dan sarana pendukungnya termasuk instalasi jaringan (LAN).
  2. Proses pengadaan barang/jasa tersebut dijadualkan akan selesai pada akhir bulan April 2008 dan distribusi kepada setiap unit kantor akan mulai dilaksanakan pada pertengahan bulan Mei 2008.
  3. Agar proses distribusi dan instalasi barang/jasa teknologi informasi hasil pengadaan tersebut dapat berjalan secara optimal, maka seluruh unit kantor penerima barang/jasa harus telah menyelesaikan proses pengadaan/pelelangan partisi ruangan dan inventaris kantor termasuk penyelesaian pekerjaannya paling lambat pada akhir minggu ketiga bulan Mei 2008.
  4. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi, setiap Kepala Kantor diwajibkan untuk menyusun jadual proses pengadaan/pelelangan dan penyelesaian pekerjaan partisi ruangan dan inventaris kantor dimaksud serta melaporkannya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Perlengkapan paling lambat tanggal 25 Maret 2008.
  5. Memperhatikan kebutuhan informasi yang berkaitan dengan persiapan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak yang akan menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern, pada Portal DJP telah disediakan forum diskusi dengan nama LO MODERNISASI. Agar forum diskusi tersebut dapat dipergunakan secara optimal diharapkan setiap unit kantor yang akan menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern tahun 2008 menunjuk pegawai/petugas yang secara aktif bertugas dan bertanggung jawab melakukan up-dating informasi mengenai kesiapan unit kantor yang bersangkutan dan segala sesuatu yang terkait dengan persiapan pelaksanaan modernisasi, sebagai berikut:
    1. Untuk Kantor Wilayah, yang bertugas dan bertanggung jawab adalah Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi/Kepala Bidang AKP;
    2. Untuk KPP/KPPBB, yang bertugas dan bertanggung jawab adalah Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
    3. Untuk Karikpa, yang bertugas dan bertanggung jawab adalah Kepala Sub Bagian Umum;
    4. Untuk KP4, yang bertugas dan bertanggung jawab adalah Kepala KP4.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP. 060041978

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ. 01/2008