Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ./2006

Sehubungan dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2005 adalah akhir bulan Maret 2006. maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Mengingat tanggal 25 Maret 2006 jatuh pada hari Sabtu, dengan ini diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak agar mengingatkan para Wajib Pajak bahwa jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2006 adalah tetap tanggal 25 Maret 2006;

  2. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Meskipun tanggal 30 Maret 2006 merupakan Hari Libur Nasional dan tanggal 31 Maret 2006 merupakan Cuti Bersama, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2005 tetap tanggal 31 Maret 2006. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, dengan ini diinstruksikan agar Kantor Pelayanan Pajak tetap membuka Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau tempat penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan pada tanggal 31 Maret 2006.

  1. Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini, diinstruksikan agar para Tenaga Pengkaji dan para Kepala Kantor Wilayah memonitor pelaksanaan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ./2006