Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
-      Mengubah isi lampiran SE-14/PJ.52/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagai berikut:
- Mencabut nomor unit 26 atas nama Wajib Pajak Ceria Karya Manunggal (NPWP 01.577.913.5013.000) dan nomor unit 80 atas nama Wajib Pajak Kondur Petroleum SA (NPWP 01.001.450.4.053.000) dari daftar lampiran.
 - Menambahkan beberapa Wajib Pajak baru yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah ke dalam lampiran.
 
 - Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran Surat Edaran ini.
 
-      Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan :
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah.
 - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
 - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.
 - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
 - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2004 tanggal 02 Juli 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
 - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/2004 tanggal 11 Nopember 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
 - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.52/2005 tanggal 12 Januari 2005 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
 - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.52/2005 tanggal 09 Juni 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
 - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
 - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.52/2005 tanggal 3 Oktober 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah .
 
 
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 Ditetapkan di Jakarta
 Pada Tanggal 12 April 2006 
 Direktur Jenderal, 
ttd
 Hadi Poernomo
 NIP 060027375