Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.33/2000

Sehubungan dengan timbulnya permasalahan/pertanyaan mengenai pelaksanaan angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 yang kemudian ditegaskan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (UU KUP) mengatur bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  2. Dalam butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 ditegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b jo. Ayat (3) UU KUP bahwa Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran, maka Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap tidak dimasukkan, sehingga hanya berfungsi sebagai data dari Wajib Pajak dan dilakukan penetapan secara jabatan.

  3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.24/1998 tanggal 1 Juli 1998 ditegaskan bahwa terhadap Wajib Pajak yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak memasukkan SPT Tahunan PPh agar dikirimkan himbauan untuk memasukkan SPT-nya.
    Bila himbauan tersebut tidak ditanggapi maka terhadap Wajib Pajak tersebut agar dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

  4. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    1. Mencabut angka 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998.
    2. Mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999.
    3. Penegasan ini dilaksanakan mulai dengan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1999.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.33/2000