Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.42/1990

Berkenaan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai masalah permohonan Wajib Pajak untuk meninjau kembali keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang penolakan permohonan revaluasi, bersama ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dengan berakhirnya kesempatan yang luas untuk mengajukan permohonan revaluasi pada tanggal 31 Maret 1987 dan batas waktu persetujuan Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 31 Desember 1989, sehingga telah diberikan waktu yang cukup lama bagi Wajib Pajak untuk memberikan data yang diperlukan serta bagi Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan penelitian, maka keputusan atas permohonan revaluasi sudah harus selesai pada akhir Desember 1989 yang lalu.

    Dengan demikian kepada Wajib Pajak tidak lagi dapat diberikan kesempatan untuk melengkapi atau membetulkan data yang kurang lengkap berkenaan dengan permohonannya dan oleh karena itu peninjauan kembali atas penolakan permohonan revaluasi tidak dapat dikabulkan.

  2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ditegaskan bahwa peninjauan kembali atas Keputusan Penolakan Revaluasi tidak perlu dilakukan.

    Sebagai konsekwensinya, maka Wajib Pajak yang telah memasukkan SPT PPh Tahun 1987 dan 1988 menurut laporan keuangan berdasarkan nilai aktiva yang telah disesuaikan, harus memperbaiki SPT dan laporan keuangannya.

Demikian penegasan kami untuk diketahui.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.42/1990