Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-356/PJ/2001 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-167/PJ/2001 tentang Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP). Dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dan setelah pembenahan program seperlunya yang dilakukan oleh Direktorat Informasi Perpajakan maka setiap KPP dapat mencetak LPP yang telah disempurnakan mulai masa bulan Januari 2001. LPP yang telah disempurnakan tersebut digunakan untuk merevisi arsip serta laporan yang dikirim ke Kanwil DJP maupun BPK-RI.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO