Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.431/1992

Sehubungan dengan telah ditetapkannya bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1991, beserta Buku Petunjuk pengisiannya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-337/PJ.11/1991 tanggal 31 September 1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, penghasilan pegawai tetap/penerima pensiun berupa gaji/pensiun, tunjangan honorarium dan lain-lain dan penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah (dalam hal ini Bendaharawan gaji/pensiun) dilaporkan dalam formulir 1721-A2 (KP.PPh.3.2.3-91), sedangkan penghasilan berupa honorarium atau imbalan lainnya yang dibayarkan kepada yang bukan pegawai tetap/bukan penerima pensiun dan penghitungan PPh Pasal 21/26 yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah (selain Bendaharawan gaji/pensiun) dilaporkan dalam formulir 1721-B (KP.PPh.3.2.4-91).

  2. Sesuai dengan butir 1 diatas, maka pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji, TKPKN dan Perangsang Prestasi Kerja (PPK) kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan sebagai berikut :
    1. Atas pembayaran gaji dan TKPKN.
      Pembayaran gaji dan TKPKN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh Bendaharawan gaji. Dengan demikian, Bendaharawan gaji harus melaporkan pembayaran gaji dan TKPKN serta PPh Pasal 21 yang dipotong dari masing-masing pegawai tetap yang penghasilan nettonya melampaui PTKP pada formulir 1721-A2 dan memberikan lembar pertama formulir 1721-A2 tersebut kepada pegawai tetap yang bersangkutan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak/takwim yang bersangkutan.
    2. Atas Pembayaran Perangsang Prestasi Kerja (PPK).
      Dana PPK yang didrop oleh Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak adalah jumlah bersih setelah dipotong PPh.
      Bendaharawan PPK di Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, setiap kali melakukan pembayaran PPK wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada setiap penerima PPK dengan menggunakan formulir KP.PPh.3.6.
      Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran PPK selama 1 (satu) tahun takwim oleh Bendaharawan PPK pada Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada formulir 1721-B.
  3. Sesuai dengan butir 1 dan 2 diatas, maka kewajiban Bendaharawan Gaji setempat untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran PPK yang PPh Pasal 21-nya telah dipotong oleh Bendaharawan pada Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.2/1991 tanggal 22 Maret 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi,

  4. Bendaharawan setempat yang membayarkan gaji dan TKPKN berkewajiban untuk memberi Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada masing-masing pegawai yang penghasilan nettonya melampaui PTKP dengan menggunakan Formulir 1721-A2 (KP.PPh.3.2.3-91).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DITJEN PAJAK
PELAKSANA HARIAN

ttd

Drs. MALIMAR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.431/1992