Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ/2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-425/PJ/2001.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :
-      Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana dalam hal :
- penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir, dan atau
 - penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak dapat diketahui.
 - Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada bukan konsumen akhir yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak dapat diketahui dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
 
 - 
Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada bukan konsumen akhir yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak dapat diketahui dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd
 Hadi Poernomo
 NIP. 60027375