Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.9/1997

Sebagaimana dimaklumi program Sistem Informasi Perpajakan untuk Kantor Pelayanan Pajak (SIP KPP) telah dijalankan pada berbagai Kantor Pelayanan Pajak, dan perangkat komunikasi data telah terpasang di beberapa Kantor Wilayah DJP serta Kantor Pelayanan Pajak. Seperti halnya dengan program komputer yang lain, program SIP tersebut akan bermanfaat apabila informasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan dapat diperoleh dengan cepat dengan tingkat akurasi yang tinggi. Adapun informasi yang baik dapat dihasilkan apabila data yang dimasukkan/direkam ke dalam sistem adalah data yang baik dan benar. Hal itu berarti bahwa perekaman data merupakan langkah yang sangat penting artinya agar dapat dihasilkan informasi yang baik dan bermanfaat.

Salah satu aplikasi yang terdapat dalam program SIP adalah konfirmasi PM-PK Pajak Pertambahan Nilai. Dengan aplikasi dimaksud dapat dihasilkan informasi untuk konfirmasi PM-PK antara PKP Penjual dengan PKP Pembeli, baik PKP tersebut terdaftar pada satu KPP, pada KPP dalam satu Kantor Wilayah, ataupun pada KPP yang berbeda Kantor Wilayah.. Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, aplikasi dimaksud segera akan difungsikan.

Tidak berbeda dengan aplikasi yang lain, keberhasilan aplikasi PM-PK tersebut sangat tergantung pada perekaman data SPT Masa PPN di KPP, dan oleh karena itu diminta agar perekaman data SPT Masa PPN, induk dan lampiran, dapat dilaksanakan dengan baik dan dalam yang waktu yang cepat. Sebagai pedoman dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Perekaman SPT Masa PPN, induk dan lampiran, untuk suatu masa pajak harus sudah dapat diselesaikan tanggal 10 bulan berikut dari bulan disampaikan SPT Masa PPN.
    Contoh :
    Induk dan Lampiran SPT Masa PPN untuk masa pajak April 1997 (paling lambat disampaikan ke KPP tanggal 20 Mei 1997), harus sudah selesai direkam pada tanggal 10 bulan Juni 1997.

  2. KPP melakukan konfirmasi PM-PK setelah tanggal perekaman diselesaikan.
    Contoh :
    Konfirmasi PM untuk masa pajak April 1997 dilakukan setelah tanggal 10 bulan Juni 1997.

Mengenai kapan aplikasi dimaksud difungsikan akan diberitahukan kemudian.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. Karsono Surjowibowo

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.9/1997