Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.24/1996

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1996 tanggal 31 Mei 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 Tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khusus mengenai Bidang Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan dan KEP-17/PJ.24/1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus mengenai Sistem dan Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP) I dan Laporan Penerimaan Pajak (LPP) II.

Beberapa hal dalam ketetapan tersebut yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Laporan Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Perpajakan (Lampiran 6 dalam KEP-1165/PJ.24/1993) yang sudah berjumlah 23 jenis laporan telah disederhanakan menjadi 17 jenis laporan.

  2. Pada Laporan Penerimaan Pajak (LPP) II (KPL.KPP.9.2-96) khusus untuk rubrik PPh Pasal 22 Final dan PPh Final tidak di rinci, tetapi dipindahkan/dirinci pada kolom : II. Rincian Penerimaan PAJAK FINAL.

  3. Laporan Pengelolaan Data SPT Tahunan PPh (KPL.KPP.9.7) dan Laporan Pengelolaan Data SPT Tahun PPh Pasal 21 (KPL.KPP.9.8) pada KEP-1165/PJ.24/1993 digabungkan menjadi satu tempat laporan yaitu Laporan Pengelolaan Data SPT Tahunan PPh dan PPh Pasal 21 (KPL.KPP.9.6-96).
    Demikian pula dengan Laporan Pengelolaan Data SPT Tahunan PPh dan PPh Pasal 21 pada tingkat Kanwil DJP (KPL.KW.9.7 dan KPL.KW.9.8) dijadikan satu menjadi Laporan Pengolahan Data SPT Tahunan PPh dan PPh Pasal 21 (KPL.KW.9.3-96).

  4. Laporan Penerimaan Pajak (LPP) II (KPL.KW.9.2-96) pada Halaman 1 : LP3/PPh, Halaman 3 : LP3/PPh, Halaman 5 : P.VI/PPh dan Halaman 8 : P.VI/PPh, khusus untuk rubrik PPh Pasal 22 Final dan PPh Final tidak dirinci, tetapi dipindahkan/dirinci pada Halaman 11 : P.VI/PAJAK FINAL.

  5. Masa laporan

    a)

    Laporan bulanan : Laporan Penerimaan Pajak (LPP) I (KPL.KPP.9/1-96 dan KPL.KW.9.1-96), LPP II (KPL.KPP.9.2-96 dan KPL.KW.9.2-96) dan Surat Pengantar Daftar Perbendaharaan No.8 (KPL.KPP.9.3-96) sifatnya adalah bulanan yaitu harus dibuat setiap bulan dan dikirim dari KPP ke KANWIL paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Selanjutnya laporan bulanan dari KANWIL ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Pusat PDIP harus dikirim paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

    b)

    Laporan triwulanan : Laporan selain LPP I (KPL.KPP.9.1-96 dan KPL.KW.9.1-96), LPP II (KPL.KPP.9.2-96 dan KPL.KW.9.2-96) dan Surat Pengantar Daftar Perbendaharaan No.8 (KPL.KPP.9.3-96) bersifat triwulanan yaitu harus dibuat dan dikirim oleh KPP ke KANWIL paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah laporan dan dari KANWIL ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Pusat PDIP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah triwulan laporan.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.24/1996