Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.3/1989

Akhir-akhir ini Kantor Pusat masih menerima banyak keluhan dari Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak atau Calon Wajib Pajak/Calon Pengusaha Kena Pajak yang dalam mendaftarkan dirinya atau badan usahanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), demikian pula untuk mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sering tidak
mendapat pelayanan yang baik, antara lain kurang cepatnya pelayanan yang diberikan terhadap Calon Wajib Pajak/Calon Pengusaha Kena Pajak walaupun telah memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen, dan ada pula yang menambahkan persyaratan kelengkapan dokumen lain selain dari persyaratan kelengkapan dokumen yang telah ditentukan.

  • Berhubung dengan itu, demi menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak dengan ini ditegaskan sekali lagi agar permohonan Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP maupun PKP harus diprioritaskan penanganannya secepat mungkin dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ada dalam arti :
    1. Untuk penerbitan NPWP selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya formulir pendaftaran kepada wajib pajak diberikan bukti pendaftaran yang berisikan NPWP sementara (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983).
    2. Untuk penerbitan SK Pengukuhan selaku PKP selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya formulir surat permohonan pengukuhan dari pengusaha (Pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985).
  • Untuk efektifnya pelaksanaan ketentuan penerbitan baik NPWP maupun SK Pengukuhan PKP diminta supaya Saudara melakukan pengawasan seefektif mungkin agar hal-hal yang tidak terpuji tersebut di atas tidak terulang kembali.
    Dapat pula kami ingatkan bahwa dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 56, Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 serta kerja sama dengan PLN dan Telkom, maka permintaan wajib pajak minta NPWP serta Nomor Pengukuhan PKP akan semakin meningkat menjelang akhir Maret 1989 ini. Oleh karena itu, kami minta agar Saudara menaruh perhatian yang serius atas masalah ini.

  • Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    Drs. MALIMAR

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.3/1989