Sehubungan dengan masih diterimanya laporan data PPAT sesuai dengan SE-18/PJ.41/1992 tanggal 7 Mei 1992, dengan ini diberitahukan bahwa dengan telah dikeluarkannya SE-27/PJ.41/1993 tanggal 2 Desember 1993 tentang Laporan Bulanan/Triwulanan pemanfaatan data transaksi jual beli tanah/bangunan dan data prioritas (Seri pemanfaatan data-24), maka sejak laporan bulan Januari 1994, laporan pemanfaatan data sesuai SE-18/PJ.41/1992 tanggal 7 Mei 1992 tidak berlaku lagi.
Untuk selanjutnya dilaporkan sesuai dengan angka 2.2. SE-27/PJ.41/1993, yaitu data PPAT diluar data prioritas PPAT dan data prioritas lain yang ditentukan Kepala Kantor Wilayah setempat, pelaporannya sesuai dengan SE-29/PJ.9/1992 tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data.
Demikian harap dilaksanakan
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. ISMAEL MANAF