Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.1011/1999

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1999 tanggal 25 Februari 1999 tentang Penyusutan atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Kontraktor yang Melakukan Kontrak Bagi Hasil di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan oleh kontraktor yang melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor (selanjutnya disebut sebagai ZOCA) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (disebut sebagai metode garis lurus) atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

  2. Penyusutan dimulai pada saat perusahaan berproduksi secara komersial. Pengertian mengenai mulai berproduksi secara komersial adalah saat pertama kontraktor migas memperhitungkan pemulihan biaya (cost recovery) terhadap hasil produksi migas.

  3. Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, perlu diperhatikan persyaratan khusus yaitu kontraktor yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang. Untuk keperluan penyusutan, jenis-jenis harta berwujud dikelompokkan sesuai dengan lampiran I pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1999 tanggal 25 Februari 1999.
    Apabila terdapat perubahan atas cadangan terbukti yang semula tidak melebihi 7 (tujuh) tahun menjadi lebih dari 7 tahun maka untuk keperluan penghitungan penyusutan kontraktor minyak dan gas bumi dapat melakukan penyesuaian atas kelompok harta berwujud yang dimiliki dan digunakannya tersebut pada tahun di mana terjadinya perubahan dimaksud.

  4. Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :

    Kelompok Harta
    Berwujud
    Masa Manfaat Tarif penyusutan Berdasarkan metode
    Garis lurus Saldo menurun
    Kelompok 1
    Kelompok 2
    Kelompok 3
    4 th
    8 th
    >8 th
    25%
    12,5%
    5%
    50%
    25%
    10%
  5. Untuk keperluan dalam penghitungan pemulihan biaya (cost recovery), kontraktor migas dapat melakukan penarikan harta dari pemakaian (retirement) pada akhir masa manfaat suatu harta.

  6. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan oleh kontraktor yang melakukan kegiatan ekplorasi maupun ekploitasi minyak dan gas bumi di ZOCA Celah Timor dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi. Amortisasi dimulai pada saat kontraktor berproduksi secara komersial.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.1011/1999