Bersama ini disampaikan foto copy Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya (terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut diberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut sebagai berikut :
-
Dengan berlakunya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998, maka Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 804/MK/8/6/1974 tanggal 5 Juni 1974 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 961/MK/7/7/1974 tanggal 9 Juli 1974 (terlampir) dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 25/KMK.01/1998 yang berbunyi :
(1) Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh :
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya;
dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(2) Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik. -
Pelaksanaan pengembalian PPN dan/atau PPn BM terlanjur dipungut yang selama ini dilaksanakan oleh Biro Keuangan Departemen Keuangan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
-
Permohonan pengembalian PPN dan/atau PPn BM yang terlanjur dipungut diajukan oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet.
-
Apabila yang mengajukan permohonan pengembalian PPN dan/atau PPn BM yang terlanjur dipungut tersebut adalah pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)/Assembler maka proses penyelesaian restitusi agar berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ/1996 tanggal 17 April 1996 tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan.
-
Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian PPN dan/atau PPn BM adalah :
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.
Maka proses penyelesaian restitusinya agar berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Nomor : S-2678/PJ.55/1993 tanggal 3 Oktober 1993 (lampiran).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA