Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.01/2007

Sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 11 huruf e Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satu persyaratan penyedia barang/jasa adalah telah memenuhi kewajiban perpajakan tahunterakhir.
  2. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut di atas maka setiap penyedia barang/jasa yang akan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus menyerahkan foto copy bukti pemenuhan seluruh kewajiban perpajakannya dan Surat Keterangan Fiskal (SKF) kepada Panitia Pengadaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa.
  3. Untuk menjamin keabsahan maka foto copy bukti pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan dan Surat Keterangan Fiskal tersebut harus dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Untuk bukti pemenuhan kewajiban perpajakan (PPh Badan, PPh Pasal 21, PPN) yang berhak melegalisir adalah minimal Eselon IV yang terkait pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
    2. Untuk Surat Keterangan Fiskal yang berhak melegalisir adalah Eselon III pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.01/2007